DONOR DARAH SATU PINTU

Apa itu "donor darah satu pintu" ?

Sesuai SK Rektor No 446/SK/UN7?2013 Tentang Donor Darah Satu Pintu yang dikeluarkan Tanggal 12 Juli 2013 dimana KSR Undip diberi wewenang untuk mengkoordinasikan semua kegiatan donor darah di lingkungan Universitas Diponegoro Semarang.



Alasan dan tujuan "donor Darah Satu Pintu" 

Alasan dan tujuannya adalah agar kegiatan donor darah di lingkungan Undip lebih teroorganisir dimana tidak terjadinya dua atau lebih kegiatan donor darah dalam waktu yang bersamaan di satu tempat. Selain itu memaksimalkan jumlah pendonor serta terhimpunnya database pendonor. Disisi lain KSR Undip juga membantu panitia pelaksana donor darah dalam pengkoordinasian dengan pihak PMI



Bagaimana prosedurnya ?

Prosedur :
  1. UKM / BEM / Himpunan Mahasiswa maupun panitia yang akan mengadakan donor darah dapat melihat jadwal donor darah DISINI atau melihat kalender cetak di mading Posko KSR Undip PKM lt 2, Tembalang. Sebagai pertimbangan tanggal pelaksanaan donor darah
  2. UKM / BEM / Himpunan Mahasiswa maupun panitia yang akan mengadakan donor darah menghubungi KSR Undip melalui Call Center Kado (0856-0027-0470) dengan mengajukan tanggal pelaksanaan. Minimal seminggu sebelum kegiatan.
  3. KSR Undip akan berkoordinasi dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI terkait tanggal yang diajukan.
  4. KSR Undip akan menghubungi panitia kembali mengenai tanggal yang diajukan. Apakah bisa dilaksanakan atau tidak. Bila tidak, KSR Undip akan merekomendasikan tanggal lain yang sekirannya bisa dilaksanakan.
  5. Jika tanggal telah dikonfirmasi, panitia menyerahkan surat perhomonan kerjasama yang ditujukan kepada Komanda KSR PMI unit Universitas Diponegoro
  6. Perwakilan KSR Undip akan turut hadir dalam kegiatan donor darah