KSR Undip memiliki beberapa barang/alat yang dapat dipinjam baik oleh Anggota KSR Undip maupun pihak luar. Untuk kelancaran dan kenyamanan kedua belah pihak dalam proses peminjaman barang/alat, berikut beberapa poin prosedur peminjaman yang harus diperhatikan :
BAGI PIHAK LUAR (NON-ANGGOTA)
1. Peminjaman alat dari pihak luar harus menggunakan surat permohonan peminjaman alat yang ditujukan kepada Komandan KSR Undip
2. Peminjam diwajibkan meninggalkan tanda pengenal, misalnya Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
3. Batas waktu peminjaman alat maksimal selama 3 hari dan harus mematuhi peraturan yang berlaku (ditetapkan KSR Undip)
4. Mengisi buku peminjaman barang/alat/buku.
5. Peminjam dikenai biaya peminjaman :
- Untuk tas obat beserta isi lengkap sebesar Rp 50.000/3 hari. (Lebih dari 3 hari, dikenakan biaya tambahan Rp 10.000/hari)
- Untuk tandu atau bidai sebesar Rp 5000/3 hari. (Lebih dari 3 hari, dikenakan biaya tambahan Rp 2500/hari)
- Untuk buku (max. 2 buah buku) sebesar Rp 1000/hari (Max. 3 hari, jika lebih dari 3 hari, akan dikenakan denda sebesar Rp 1000/hari)
BAGI ANGGOTA KSR UNDIP
1. Mengisi buku peminjaman alat atau peminjaman buku.
2. Maksimal meminjam 2 buku selama 4 hari. Bisa memperpanjang peminjaman maksimal 2 kali berturut-turut (lebih dari 4 hari, akan dikenakan denda Rp 1000/hari)
3. Peminjaman alat tidak dikenakan biaya, kecuali jika meminjam tas obat beserta isinya, harus mengganti obat yang digunakan.
Informasi lebih lanjut mengenai detail barang/alat dapat menghubungi kontak personal Divisi Rumah Tangga KSR Undip, Hanifah HP.08563490326.